Senin, 26 Oktober 2015

Solusi mengatasi masalah Perumahan

Solusi mengatasi masalah Perumahan



Angka backlog yang menunjukkan kecenderungan makin tingginya selisih antara pertumbuhan permintaan dan penawaran rumah kepada MBR sangatlah memperihatinkan. Hal ini terjadi karena sejumlah hambatan belum dituntaskan.
Semua bentuk hambatan dalam kebijakan perumahan untuk rakyat di Indonesia saat ini, memenuhi kriteria macam-macam hambatan sebagai berikut:



1. masih ada hambatan politik berupa masih kurangnya komitmen Pemda dalam merumuskan kebijakan pengembangan perumahan untuk MBR.

2. masih ada hambatan organisasi, dimana manajemen kebijakan pengembangan perumahan cenderung berorientasi pada pembangunan rumah komersial yang dapat mengeliminasi hak MBR.



3. hambatan SDM, dimana pemegang kebijakan perumahan rakyat belum menjiwai roh dari perumahan untuk rakyat, khususnya perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


4. masih adanya hambatan fisik berupa keterbatasan lahan untuk pembangunan perumahan, selain karena harganya yang cenderung mahal dan juga prosedur pembebasan yang belum kondusif untuk pengembangan perumahan bagi MBR.

5. masih ada hambatan distributif, dimana akses MBR terhadap pasar perumahan masih sangat terbatas akibat kecenderungan harga naik dan daya beli mereka tetap rendah bahkan tidak berdaya sama sekali.

6. hambatan dana. Berbagai skema pembiayaan perumahan yang diluncurkan melalui kebijakan selama ini belum efektif menyentuh persoalan dalam usaha membuka akses MBR untuk memiliki rumah.

7. masih ada hambatan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini bisa ditunjuk pada belum leluasanya pengurusan sertifikasi hak milik rumah MBR dan juga ketidakkonsistenan UU Nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan terkait.

Untuk itu perlu membuat terobosan yang pas dan berani agar krisis perumahan rakyat dapat diatasi. Adapun yang harus segera dilakukan untuk menghilangkan tujuh hambatan tersebut adalah:


1. melakukan revolusi mental terhadap SDM yang menangani perumahan rakyat, baik SDM dari pemerintah, BUMN, Pengembang maupun masyarakat luas.


2. melakukan reformasi organisasi terkait perumahan rakyat kearah pemenuhan penyediaan perumahan untuk rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mampu, seperti Kementerian Perumahan Rakyat, Perumnas, BUMN bidang perumahan lainnya, BUMD yang bergerak di bidang perumahan, temasuk pembentukan Badan Pelaksana Perumahan atau BPJS Perumahan.

3. membuka, mempermudah dan menyediakan akses untuk mendapatkan perumahan bagi MBR dan masyarakat yang tidak mampu sesuai cluster atau kelompok kemampuan masyrakat termasuk moeningkatkan kemampuannya/penghasilannya


4. mensosialisasikan atau mensyaratkan kepada kepala daerah atau calon kepala daerah untuk berkomitmen mengembangkan perumahan untuk MBR sebagai salah satu urusan wajib pemerintah daerah.

5. membuat skema pembiayaan yang tepat sasaran serta memperbesar anggaran perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakt yang tidak mampu sampai mencapai 5% dari APBN/APBD serta mengombinsikannya dengan dana dari tabungan perumahan rakyat.

6. membuat program land bank atau bank tanah khusus untuk perumahan MBR oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota melalui lembaga milik pemerintah.

7. mengevaluasi kembali peraturan dan perundang-undangan terkait perumahan rakyat, termasuk membuat peraturan atau perundang-undangan tentang bank tanah, tabungan perumahan rakyat, perizinan yang transparan, perbankan, dan pertanahan.


By RumahHakMilik.com

8 komentar: